Tanah Bumbu,
Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas 2024, bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Komplek Kapet, Senin (02/12/24).
“Untuk itu Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggungjawab, transparan, dan akuntabel,” kata Sekdakab membacakan sambutan Bupati.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sebanyak 435 Ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu itu berlangsung dari tanggal 2 dan 3 Desember 2024. (Eks-13)
👀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar