Tanah Bumbu,
Sekadakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Pemkab Tanah Bumbu menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH didampingi Wakil Ketua, Hasanuddin, S.Ag dan Sya'bani Rasul, dihadiri Unsur Muspida, Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.
“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua bahwa acara sidang kita hari ini bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Ketua DPRD.
“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Propinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat,” kata Ambo Sakka. (Eks-13)
👀 4447
Tidak ada komentar:
Posting Komentar