Tanah Bumbu,
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikembangkan dalam suatu sistem terpadu, yang terencana dengan baik dan dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Laila Hartati.
Hal itu diuangkapkan Laila pada konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), bertempat di Mahligai Bersujud, Rabu (17/07/24).
Menurut Laila pula, RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya selama 30 tahun ke depan.
Ditabahkannya, review RPPLH wajib di lakukan setiap 5 tahun untuk pembaruan data dan informasi, ujuanya adalah memastikan keterlibatan stakeholder dalam proses penyusunan dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini. Karena dengan berkerjasama kita akan mencapai tujuan bersama yang lebih baik,” kata Laila pula. (Eks-13)
👀 4109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar