Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bertempat di Pendopo Serambi Medinah.
Pelatihan KHA bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, tujuannya meningkatkan pemahaman bagi pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti melaporkan ada 10.773 anak-anak usia dari 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu; yang membutuhkan kebijakan untuk bisa mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para Tokoh Masyarakat mengenai makna dan implementasi konvensi hak anak terutama dalam implementasi Satu Desa Semua Mesjid yang ramah bagi anak.
“Hasilnya tentu menginginkan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia terutama bagi rumah ibadah, sehingga dapat mengimplementasikan konvensi hak anak dalam edukasi kepada anak," kata Erli Yuli Susansi. (Red)
👀 9492
Tidak ada komentar:
Posting Komentar