Tanah Bumbu,
Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri), di tahun 2024 ini akan melaksanakan Teta dan Tera Ulang terhadap berbagai jenis timbangan yang digunakan baik oleh para pedagang maupun perusahaan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pembeli atau konsumen, sehingga timbangan benar-benar akurat dan valid.
Hamaluddin Taher, Kepala Diskumdagri Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan di bulan Januari ini para Petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.
Dan yang perlu diketahui adalah; berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka di tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak dipungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi Tera/Tera Ulang merupakan layanan publik biasa. ©Eksplosif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar